Thursday, June 21, 2012

Sms

SERANG (Pos Kota) – Ahmad Bawazir, 27, terdakwa
kasus pengancaman terhadap Gubernur Ratu Atut
Chosiyah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang,
Rabu (20/6). Pemuda warga Kampung Langgana,
Desa Sukaharja, Kecamatan Cikulur, Kabupaten
Lebak, yang berprofesi sebagai ustadz atau guru
ngaji ini terancam hukuman 6 tahun penjara
sebagaiman dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP
tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Jebolan kelas 3 sekolah dasar (SD) ini diadili
lantaran dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan informasi elektronik dan atau
dokumen elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi kepada Gubernur Ratu Atut
Chosiyah.
Sidang dipimpin Sumartono, dengan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Riama Sihite, Zukarnaen,
dan Mas Diding. Sementara terdakwa didampingi
kuasa hukumnya, Muftirahman.
Dalam dakwaannya yang dibacakan Riama Sihite,
terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan informasi elektronik dan atau
dokumen elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi kepada Ratu Atut Chosiyah.
Peristiwa itu, kata Riama, terjadi pada Senin (27/2)
bertempat di Jalan Bhayangkara, Nomor 51,
Cipocok Jaya, Kota Serang.
Awalnya, pada Senin (27/2) sekitar pukul 10:00,
terdakwa melalui nomor handphone
087806733XXX menghubungi Ratu Atut Chosiyah
ke nomor handphone 08121230XXX yang
tujuannya untuk menanyakan tentang rencana
pembangunan gereja di Pandeglang. Namun, tidak
mendapatkan jawaban. "Terdakwa yang ditelepon
balik oleh nomor handphone 08121230XXX
melalui nomor 087806733XXX milik terdakwa,
terdakwa tidak menjawabnya," kata Riama dalam
sidang.
Terdakwa kemudian mengirimkan informasi
elektronik dan atau dokumen elektronik berupa
short mesage service (sms) pada Senin (27/2)
sekitar pukul 18:33 dari nomor handphonenya ke
nomor 08121230XXX milik Ratu Atut Chosiyah
dengan kata-kata 'ulah mcm-2 dia di Banten'.
"Artinya, jangan macam-macam kamu di Banten,"
ujar Riama.
Dan, pada pukul 18:55, terdakwa kembali
mengirimkan sms yang berisikan kata-kata 'Mun
sampe nyien Greja di Pandeglang, pko na mah
paeh ngada2 bae dia, mcm2 dia di Banten, di tluh
dia ku aing anjing. "Artinya, kalau sampai
membuat gereja di Pandeglang, pokoknya mah
mati mendadak saja kamu, macam-macam kamu di
Banten diteluh (disantet-red) kamu sama saya
anjing," kata Riama membacakan dakwaan.
Selanjutnya, lanjut Riama, sekitar pukul 19:34,
terdakwa kembali mengirimkan sms dengan nomor
yang sama. Isi sms-nya adalah 'Te mitnah, aing
bneran H. Muhtadi cidahu, Dia bneran te? Aing
ndek mwa pasukan ke dinya, Banten goreng gara2
dia, Mun bneran aing kla dinya kuari, dsar
durjana, ngbhongan rakyat bae, dia, Pngecut, dia,
Mun bner dia Gubernur tlp aing. "Artinya, tidak
memfitnah, saya beneran H Muhtadi Cidahu, kamu
beneran ga? Saya mau bawa pasukan ke sana,
Banten jelek gara-gara kamu, kalau beneran saya ke
sana sekarang, dasar surjana, membohongi rakyat
saja kamu, pengecut kamu, kalau beneran kamu
gubernur telpon saya," terang Riama lagi.
Karena mendapat sms ancaman itu, Ratu Atut
Chosiyah yang merasa terancam jiwanya dan tidak
nyaman untuk melakukan pekerjaan sehari-hari
akhirnya melaporkannya Polda Banten. "Terdakwa
diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke 1
KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun," tegasnya.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim
memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan
depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(haryono)
Teks : Ahmad Bawazir.

No comments:

Post a Comment