Monday, August 20, 2012

Selalu...manajemen tambal sulam ........

> Penerbangan Lebih Dilindungi
----------
Kementerian Perhubungan segera menyusun regulasi baru untuk lebih melindungi konsumen jasa penerbangan. Terutama, untuk mencegah kerugian konsumen bila terjadi penutupan maskapai seperti pada penghentian sementara operasi maskapai Mandala Airlines. "Kami mulai membahas pengasuransian tanggung jawab operator. Di masa depan, bila maskapai ditutup, konsumen langsung klaim ke asuransi. Tak usah lagi menunggu kemampuan uang operator," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bhakti, Jumat (14/1) di Jakarta. Ditambahkan Herry, asuransi dapat juga dilibatkan bila terjadi keterlambatan pesawat lebih dari enam jam sehingga kompensasinya lebih layak bagi penumpang. "Dengan dilibatkannya asuransi, tak mesti harga tiket naik, bisa margin keuntungan ditekan," ujarnya.

Dihubungi terpisah, pengamat penerbangan Dudi Sudibyo mengatakan, harusnya dalam kasus Mandala, regulator lebih dulu memperingatkan maskapai penerbangan itu dan konsumen. "Kan dapat dilihat dari laporan keuangan Mandala," katanya. Berdasarkan Pasal 118 Ayat (1) huruf g, setiap maskapai harus menyerahkan laporan keuangan yang diaudit di tiap tahunnya. PT Mandala Airlines diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara James Purba & Partners pun, Kamis (13/1), telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Purba mengharapkan kehadiran investor baru untuk menyuntikkan dana segar. "Itu yang terbaik. Jadi Mandala dapat terbang lagi dan membayar utang. Tak perlu menutup utang, cukup mengusahakan pesawat sehingga ada pendapatan," kata Purba.

No comments:

Post a Comment