From: Dadang Magelang Jawa
Aturan digawe sak enake dewe.....
tapi biarlah.....
masih tk ini....memang saatnya untuk bermain...
belum bisa berpikir........
http://nasional.kompas.com/read/2011/02/18/14143578/Pasal.Krusial.Kode.Etik.DPR.Hilang
Pasal Krusial Kode Etik DPR Hilang
Penulis: Caroline Damanik | Editor: Erlangga Djumena
Jumat, 18 Februari 2011 | 14:14 WIB
Dibaca: 183
TERKAIT:
ICW Dapatkan Hasil Studi Banding DPR
Empat Negara Studi Banding di Kali Code
KEN: Ini Hasil Belajar dari China
Studi Banding? Tuhan Benci "Lho"!
Di Yunani, BK Belajar Imunitas Anggota
JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, ada empat pasal krusial dalam Rancangan Peraturan Kode Etik DPR RI yang tidak diatur secara jelas. Oleh karena itu, menurutnya, wajarlah kalau ditolak pengesahannya dalam paripurna Rabu lalu.
"Rancangan revisi kode etik DPR yang kemarin telah diparipurnakan sudah selayaknya ditolak. Rancangan yang merupakan oleh-oleh hasil studi banding ke Yunani dan Mesir pada kenyataannya malah lebih buruk daripada kode etik DPR No 16 Tahun 2004," kata Ray kepada wartawan, kemarin sore.
Ray mengatakan, empat pasal yang tidak tegas lagi diatur di draf yang baru adalah Pasal 9 Ayat (2) tentang larangan penggunaan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas kedewanan, Pasal 11 tentang larangan menerima imbalan, gratifikasi atau hadiah dari pihak lain, Pasal 14 mengenai larangan penggunaan jabatan untuk cari kemudahan dan keuntungan pribadi, serta Pasal 15 mengenai larangan melakukan perangkapan jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Padahal, lanjutnya, pasal-pasal ini berkaitan erat dengan pengelolaan jabatan, anti korupsi, kolusi, dan nepotisme serta prinsip transparansi. "Jelas pasal-pasal itu merupakan penegakan atas prinsip-prinsip anti-KKN, suap, dan rangkap jabatan hilang tanpa bekas. Ditambah dengan pasal tentang ketidakhadiran fisik yang awalnya 3 kali menjadi 6 kali. Jelas konsep kode etik ini bertujuan menciptakan DPR yang akan mudah terjerat praktik KKN, suap, dan rangkap jabatan, melegalkan kemalasan anggota DPR untuk sidang, dan rapat di DPR makin menjadi-jadi," katanya.
Dengan demikian, Ray mengkhawatirkan proses menyelesaikan prolegnas RUU akan terhambat dan rapat atau sidang yang tak kuorum kemungkinan akan menjamur. Proses keterlibatan anggota DPR dalam menyusun RUU diperkirakan akan makin rendah. "Poin tentang larangan ke tempat pelacuran dan perjudian bukanlah kemajuan utama kode etik ini. Bahkan pasal ini seolah ingin membarter kelemahan prinsip dan substansi pengaturan lain dengan norma-norma transenden dan sosial," katanya.
--
No comments:
Post a Comment