Saturday, August 11, 2012

Euanek tenan..g dibalikin semua

From: hernawan

DPR Desak LPS Kembalikan Rp 6,7 Triliun

TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisi Keuangan mengultimatum kepada Lembaga Penjaminan Saham (LPS) untuk menjelaskan rencana penjualan Bank Mutiara tahun ini seperti yang diamanatkan Undang-Undang LPS. "Dalam waktu 10 bulan, LPS harus menyampaikan rencana penjualan tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Aziz kepada wartawan usai memimpin rapat dengar pendapat dengan LPS dan Bank Mutiara di Jakarta, Senin (17/1).

Manajemen LPS merupakan tenaga profesional yang bisa mengukur nilai Bank Mutiara di masa depan ketika bank tersebut hendak dijual setelah 3 tahun menikmati dana talangan Rp 6,7 triliun. Dia juga meminta LPS bisa menjual Bank Mutiara dengan harga minimal setara dengan dana talangan.

Penjualan Bank Mutiara dengan harga lebih kecil dari angka talangan, kata dia, akan dianggap sebagai kerugian negara. Dengan demikian, lanjut dia, penjualan dengan harga yang lebih rendah pada akhir tahun ini akan berdampak politis dan hukum. "Itu bisa jadi kasus tersendiri," ujar dia.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Saham (LPS) Heru Budiargo mengatakan, pengembalian seluruh dana talangan Bank Century sulit dilakukan. "Undang-Undang meminta pengembalian Rp 6,7 triliun, itu batas yang sudah berat," kata Heru.

Dalam pemaparan di depan Komisi Keuangan, Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengungkapkan peningkatan kinerja perusahaan sepanjang 2 tahun terakhir. Saat mendapat dana talangan, Bank Century memiliki CAR -81,81 persen. Angka ini meningkat menjadi 10,85 persen per 31 Desember 2010. Kredit bermasalah netto juga menurun drastis dari semula 10,27 persen saat mendapat dana talangan menjadi 4,84 persen di akhir tahun 2010. Sementara itu ekuitas bank pada periode yang sama bertambah dari semula Rp -6,757 triliun menjadi Rp 762 triliun.

Lembaga Penjamin Simpanan mengaku sulit mengembalikan seluruh dana talangan Bank Century, yang kini bernama Bank Mutiara. "Undang-Undang meminta pengembalian Rp 6,7 triliun, itu batas yang sudah berat," kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Heru Budiargo saat dijumpai usai rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin (17/1).

Berkaca dari pengembalian dana bantuan kepada perbankan di banyak negara, kata dia, tidak pernah ada pemulihan dana yang mencapai 100 persen. Dia mencontohkan dana penyelamatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atas bank bermasalah pada tahun 1998 hanya bisa dipulihkan 30 persen saja.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

--

No comments:

Post a Comment