Friday, September 7, 2012

"TOS"


From: <syauqiyahya@gmail.com>


Senin, 23 April 2012 | 14:39 WIB


Nunun dan Pengacaranya 'Tos' Usai Tuntutan  

TEMPO.CO, Jakarta - Tuntutan empat tahun penjara tampaknya tidak membebani terdakwa kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaetie. Seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 April 2012, Nunun tampak ceria dan beberapa kali melempar senyum.

Saat disambangi kerabat dan koleganya di ruang tunggu tahanan, Nunun pun tak kehilangan senyumannya. Ia beberapa kali tampak ikut bergurau dan sesekali tertawa lepas. Senyumnya melebar saat salah seorang pengacaranya, Mulyaharja, mendatanginya. Nunun dan Mulya pun langsung 'tos' dan saling melempar senyum.

Meski tampak ceria, Nunun menolak mengomentari berat-ringannya tuntutan jaksa. Ia hanya berkomentar singkat saat ditanya wartawan soal tuntutan. "Nanti saja saat pleidoi," ujar istri bekas Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun.

Dalam sidang hari ini, jaksa Nunun bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia disebut terbukti memerintahkan bawahannya di PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo, untuk membagikan cek pelawat ke politikus Senayan. Cek pelawat itu adalah ucapan terima kasih karena Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai DGS BI 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di Senayan, 8 Juni 2004.

Nunun juga dinyatakan terbukti memfasilitasi Miranda bertemu dengan tiga anggota Dewan: Paskah Suzetta, Hamka Yandhu, dan Endin J. Soefihara. Pertemuan digelar di rumah Nunun di Cipete, Jakarta Selatan, sebelum pemilihan DGS BI digelar Komisi Keuangan DPR RI, awal Juni 2004.

ISMA SAVITRI

Berita terkait:
Dituntut 4 Tahun, Nunun Tebar Senyum
Jaksa: Nunun Terbukti Bagikan Cek Pelawat
Tunggu Sidang, Nunun Nyanyi Lagu Wajib Nasional
Arie Malangjudo Diperiksa Sebagai Saksi Miranda
Tuntutan Nunun, Jaksa Diminta Buka Sponsor Suap

--


No comments:

Post a Comment