Wednesday, March 17, 2010

Ada Kellet di Balik Misbakhun




From: Anis Hariri


 
 
RUMAH berdesain khas zaman Belanda di kawasan elite Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu tampak tak terawat. Sekalipun konstruksinya masih kukuh, tembok dinding dan aksen pembatas atapnya terlapisi jelaga hitam dan lumut. Sepetak taman di halaman depan pun tak terurus. Inilah rumah yang dijadikan kantor PT Sela-lang Prima Internasional, perusa-haan pedagang bijih plastik dan bahan kimia milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun.

Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, rumah itu merupakan satu dari tiga kantor operasional Selalang. Dua lainnya, ruangan di lantai 25 gedung Mid Plaza II di kawasan Sudirman, dan sebuah rumah di Jalan Percetakan Negara IVA Nomor 12, Salemba, Jakarta Pusat, kini tak lagi ditempati. -Kantor di Mid Plaza kini ditempati perusahaan lain bernama PT Golden Panthera, sementara rumah di Salemba tengah direnovasi.

Sekalipun disebut kantor, rumah di Jalan Senopati Raya 10 itu tampak tak berpenghuni. Selain pagar besinya terkunci, tak ada papan nama penanda identitas perusahaan. Sulaeman, salah satu warga setempat, mengaku jarang melihat aktivitas di rumah itu. "Malah saya dengar mau dijual," ujarnya. Misbakhun sendiri seolah enggan memberikan keterangan. Ketika ditemui dalam beberapa kesempatan, pria kelahiran Pasuruan, Jawa Timur, 40 tahun lalu ini selalu menghindar.

Jawaban datang dari Zainudin Paru, kuasa hukumnya, yang membenarkan bahwa rumah ini kantor PT Selalang. Bangunan ini juga telah dijaminkan Selalang atas tunggakan surat kredit (L/C) di Bank Mutiara, nama baru Bank Century. Dalam surat permohonan restrukturisasi utang yang diajukan 26 Oktober 2009, selain rumah di Senopati, Selalang juga mengagunkan sebuah kapal tanker minyak bertonase mati 9.149,9. Bertumpu pada aset-aset inilah, Misbakhun mencoba menyelesaikan kasusnya dengan Bank Mutiara.

l l l

HASIL audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan melambungkan na-ma PT Selalang Prima Internasional. Perusahaan yang selama ini tak banyak dikenal itu kini menjadi sorotan lantar-an diduga menerima fasilitas kredit ekspor-impor dari Bank Century. Hal ini menuai gugatan setelah ada dugaan kredit itu dipakai untuk transaksi fiktif. Misbakhun pun lantas menjadi gunjingan lantaran perannya sebagai penggagas panitia angket Century di legislatif yang tentunya bertolak belakang dengan posisinya sebagai pemilik 90 persen saham Selalang (majalah Tempo -edisi 1 Maret 2010).

Sengkarut ini berawal pada November 2007, tatkala Selalang mengajukan pembukaan usance L/C ke Bank Century senilai US$ 22,5 juta. Surat kredit itu diajukan untuk membeli kondensat Bintulu, produk turunan minyak bumi yang dijual Grains and Industrial Pro-duct Trading, perusahaan dagang ber-basis di Robinson Road, Singapura. Kredit pembelian itu harus dilunasi pada 19 November 2008.

Dalam perjalanannya, Selalang kemudian menjalin kerja sama dengan Kellet Investment Incorporated, per-usahaan investasi dan future trading yang berkantor di Hong Kong. Dokumen yang diperoleh Tempo menyatakan Selalang kemudian menginvestasikan dana US$ 22,5 juta di Kellet. Uang itu disebut sebagai hasil penjualan kondensat yang diimpor dari Grain.

Namun, pada pertengahan Oktober- 2008, Kellet mengaku tak bisa mengembalikan dana yang diinvestasikan Selalang. Krisis keuangan di Amerika berakibat penjualan minyak seret. Karena bisnis Kellet macet, dana yang semesti-nya dibayarkan Selalang pada Centu-ry pun tersendat. Selalang pun dinya-takan gagal bayar oleh Century. "Ini risiko biasa dalam bisnis," ujar Zainudin.

Sepintas hal ini memang lumrah dalam perniagaan. Namun Badan Pemeriksa Keuangan telanjur mengendus -ada-nya ketidakberesan perihal kredit impor Selalang. Dalam laporan audit in-vestigasinya, lembaga negara itu mengatakan Selalang masuk daftar 10 perusahaan pemilik L/C fiktif hasil akal-akal-an Robert Tantular, bos Bank Century.

Kesepuluh nasabah L/C itu mendapat perlakuan istimewa dari Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim, mantan Direktur Utama Century. Pengucuran kredit tetap dilakukan sekalipun tak ada analisis atas aspek kemampuan keuangan, legalitas, maupun kondisi rekanan bisnis kesepuluh nasabah L/C itu.

Hal ini jelas melanggar prinsip kehati-hatian perbankan. "Penilaian kredit (L/C) hanya formalitas karena diberikan atas instruksi Robert Tantular dan Hermanus Hasan," demikian kutipan laporan audit investigasi BPK. Dugaan ini diperparah dengan kenyataan bahwa 10 nasabah L/C Century seolah dikomando untuk bertransaksi hanya dengan dua perusahaan, Bunge SA serta Grain and Industrial.

Dugaan patgulipat L/C ini kemudian menyeret Misbakhun ke ranah hukum. Pekan lalu, Andi Arief, staf khusus presiden bidang sosial dan bencana, melaporkan Misbakhun dan Franky Wardoyo, direktur Selalang, ke Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Tudingannya pencucian uang dan kejahatan perbankan di Bank Century.

Mengutip laporan BPK, Andi mengatakan modus yang terjadi pada Selalang yakni surat persetujuan L/C dibuat lebih dahulu sebelum ada kejelasan jaminan. "Berarti ada kedekatan antara Robert Tantular dan Misbakhun. Kalau tidak ada kedekatan, tidak mungkin bisa begitu," kata dia. Belakangan Misbakhun juga balik melaporkan Andi ke Markas Besar Kepolisian RI dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Ribut-ribut soal L/C ini bukan tanpa sebab. BPK menyimpulkan, pemberian kredit kepada 10 perusahaan inilah yang menjadi salah satu pemicu kerugian Bank Century, sehingga harus ditutup oleh penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan. Ironisnya, dana bail out Rp 6,7 triliun itu kemudian dipersoalkan Misbakhun dan kawan-kawannya di panitia angket -legislatif.

l l l

KARUT-marut dugaan surat kredit bodong ini mulai menyeret Kellet Investment, perusahaan yang berbasis di Hong Kong. Dalam situs resminya, perusahaan yang beralamat di Flat A, 20 F Yiko Industrial Building Chai Wan ini bergerak dalam perdagangan produk petrokimia seperti minyak mentah, nafta, kondensat, dan etanol. Selain itu, Kellet juga menyediakan fasilitas jasa keuangan dan investasi.

Hubungan antara Kellet dan Selalang terpatri dalam dokumen korespondensi keduanya. Surat-surat yang ditandatangani direktur Kellet, Hakins Lo, beberapa kali dikirim ke Selalang sepanjang 2008.

Dalam surat bertanggal 2 Januari 2008, Hakins mengingatkan Selalang akan persetujuan kerja sama investasi (investment cooperation agreement-ICA) pada 30 September 2007. Mengacu pada ICA, Kellet pun menagih dana investasi US$ 22,5 juta. Hakins juga me-nulis dana itu harus dikirim ke rekening di Bank HSBC New York dan HSBC Private Bank (Suisse) SA, Hong Kong lima hari setelah surat diterima.

Dua hari kemudian, Kellet kembali mengirim surat. Isinya mengabarkan bahwa dana yang ditagihkan sebagai bentuk investasi sudah diterima. "Dana itu akan digunakan sesuai dengan klausul dan syarat dalam ICA tanggal 30 September 2007," demikian kata Hakins Lo dalam surat itu.

Namun antiklimaks terjadi pada 15 Oktober 2008. Dalam surat yang diki-rim hari itu, Kellet mengaku telah mengalami kerugian besar sebagai dampak krisis finansial di Amerika. Akibatnya, mereka tak bisa mengembalikan dana investasi Selalang dan akan mengambil tanggung jawab atas masalah itu.

Surat-menyurat inilah yang kemudian membuat aparat pemerintah curiga. Pasalnya, dana US$ 22,5 juta yang dikirim ke Kellet dalam kurun waktu 2 hingga 4 Januari 2008 berdekatan dengan waktu pencairan L/C untuk impor kondensat Bintulu yang diajukan ke Bank Century. Kuat diduga, dana dari L/C itu tak digunakan Selalang un-tuk mengimpor kondensat, melainkan langsung diinvestasikan ke Kellet.- Harapannya, Selalang mendapat mar-gin 10 persen sesuai dengan isi ICA. "Hal ini menyalahi ketentuan karena L/C dibuka dengan tujuan mengimpor kon-densat saja, bukan untuk keperluan lain," kata sumber Tempo di kalangan penyidik.

Kecurigaan pun bertambah lantaran hingga kini tak ditemukan bukti kepabeanan yang menunjukkan impor kondensat dari Grain untuk Selalang. Se-kalipun ada keterangan realisasi impor dalam salinan resume Selalang yang dibuat oleh Bank Mutiara untuk program restrukturisasi utang, penelusuran di lapangan berkata lain.

Dalam resume itu, realisasi -impor kondensat Bintulu dilaporkan -dalam bentuk bill of lading yang diterbitkan Petronas Malaysia pada 25 Oktober 2007. Kondensat Bintulu sebanyak 286,546 barel itu dikirim dengan -tanker MT Strovolos berbendera Bahama ke pelabuhan milik PT Trans Pacific Pe-trochemical Indotama (PT TPPI) di Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur.

Anehnya, kondensat sebanyak itu ternyata bukan dikirim untuk Selalang Prima. Importirnya pun bukan perusahaan milik Misbakhun itu. "Barang ini dikirim Petronas untuk PT TPPI," kata Eko Martono, Supervisor Ekspor Impor Bea Cukai Perwakilan TPPI, Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Jawa Timur.

Sumber Tempo menduga, -dokumen impor ini dicatut untuk mengakali syarat pencairan L/C dari Bank Century. Keanehan lain yang juga terendus ialah tanggal penerbitan bill of lading yang mendahului akad L/C. Dokumen realisasi impor dari Petronas terbit pada 25 Oktober 2007, sementara L/C baru diajukan ke Bank Century pada 27 November 2007 atau sebulan kemudian. "Ini janggal. Penjual mana yang mau menerima jaminan pembayaran belakangan setelah dia mengirim barang?" ujarnya.

Zainudin Paru pun membantah keras tuduhan ini. Dia berkukuh pembelian kondensat oleh Selalang dari Grain terealisasi pada November 2007 dan komoditas itu langsung dikirim ke Kellet sebagai bentuk investasi. Selalang hanya bertindak sebagai mediator dagang. Namun, ketika ditanya ihwal kejanggalan dokumen pengiriman barang, Zainudin memilih tak berkomentar. "Hal itu bersifat teknis. Nanti kami sampaikan jawabannya," kata dia.

Selain itu, Zainudin juga menegaskan Selalang bukan perusahaan yang bermasalah. Hingga kini Selalang terus berusaha melunasi tunggakan L/C-nya di Bank Mutiara, selaku penerus Century melalui program pemulihan utang. Dalam program restrukturisasi yang disetujui pada November 2009 itu, Selalang telah membayar US$ 8 juta. Selebihnya dilunasi secara bertahap dengan jaminan rumah di Senopati, kapal tanker, serta piutang usaha senilai US$ 5 juta. "Bank Mutiara pun menilai Selalang nasabah yang baik karena terus memenuhi kewajiban," ujarnya.

Toh, upaya itu tak menghentikan langkah penegak hukum. Selain laporan Andi Arief ke polisi yang masih terus diproses, Direktorat Jenderal Pajak pun mulai mengendus perkara lain. Disinyalir ada pidana perpajakan yang mengikuti kasus L/C fiktif atau jual-beli tak wajar. Melalui L/C fiktif, aparat akan mengetahui rekayasa biaya per-usahaan yang bisa mengurangi potensi penerimaan pajak. Hal ini pun bisa terjadi pada Selalang Prima.

Pontas Pane, pejabat Direktur Intelijen dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak, mengakui pihaknya tengah meneliti dugaan penilapan pajak di Bank Century, termasuk kasus yang membelit nasabah-nasabah kredit ekspor-impornya. "Penelitian masih berjalan," kata dia. Aganya, makin banyak pertanyaan yang mesti dijawab Misbakhun.

Fery Firmansyah, Agoeng Wijaya, Nurrochmi (Jakarta), Sudjatmiko (Tuban)




No comments:

Post a Comment