Thursday, March 11, 2010

Ruwet ....













From: syauqi yahya


Basmilah Makelar di KPK

Kamis, 11 Maret 2010 | 01:20 WIB

KOMISI Pemberantasan Korupsi harus segera membasmi makelar kasus yang mulai menggerogoti integritas penyidik lembaga ini. Pengusutan terhadap praktek kotor yang diduga melibatkan anak salah satu pemimpin Komisi ini mesti menjadi prioritas. Sebab, percuma saja KPK berhasil menjebloskan banyak koruptor ke penjara jika publik mulai ragu akan kredibilitasnya.

Indikasi bahwa para makelar kasus mulai bermain di sana sudah seterang siang. Itulah hasil investigasi majalah Tempo yang diterbitkan belum lama ini. Beberapa orang yang beperkara mengaku didekati para makelar yang menjanjikan bisa membantu menghentikan kasusnya atau "membeli" vonis ringan. Tentunya dengan sejumlah uang sogok. 

Tokoh yang terjerat perkara korupsi mudah dibujuk oleh para makelar lantaran berada dalam posisi lemah. Apalagi, mereka memiliki informasi akurat seputar kasusnya: soal harta kekayaan, jadwal pemeriksaan, hingga konstruksi kasus yang disusun lembaga itu. Informasi seperti itu mustahil didapatkan kecuali mereka mendapat pasokan data dari "orang dalam" KPK.

Beberapa nama yang diduga berperan sebagai makelar sudah ramai disebut di media massa. Di antaranya Ari Muladi dan Eddy Sumarsono, yang disebut-disebut terlibat dalam rencana suap Anggodo Widjojo kepada pimpinan Komisi. Anggodo adalah adik Anggoro Widjojo, pemimpin PT Masaro Radiokom, yang kasusnya sedang disidik KPK. Gara-gara ini pulalah dua pemimpin Komisi, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, tahun lalu sempat ditahan polisi dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang, bahkan disuap. 

Chandra dan Bibit memang tidak terbukti menerima suap. Itu sebabnya, mereka mendapat dukungan publik untuk tidak diproses hukum dan kembali memimpin KPK. Tapi bukan berarti praktek makelar kasus di Komisi tidak terjadi. Diduga kuat, Anggodo sebenarnya telah berhasil "masuk" KPK lewat Ari Muladi. Disebut-sebut, Ari dekat dengan Yudi Prianto, yang tak lain adalah putra Bibit Samad Rianto, Wakil Ketua KPK.

Itulah yang menimbulkan spekulasi bahwa Yudi sebenarnya adalah Yulianto--orang yang disebut oleh Ari sebagai perantara dia dengan pimpinan Komisi dalam kasus suap Anggodo. Ketika itu banyak yang percaya Yulianto hanyalah tokoh rekaan Ari agar ia lepas dari jerat hukum. Sampai sekarang Yulianto yang asli tak kunjung ditemukan.

Apa boleh buat, KPK harus memeriksa Yudi. Tentu saja tanpa menyertakan Bibit. Komisi ini sepatutnya mengajak pendamping dalam pemeriksaan tersebut. Pendamping itu adalah Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, yang dibentuk presiden. Apa pun hasil pemeriksaan itu, KPK wajib mengumumkannya kepada publik. Setiap makelar yang terbukti terlibat, tak terkecuali jika itu Yudi, harus diadili. Sikap tegas amat penting agar lembaga ini tidak "dikuasai" oleh mafia hukum seperti yang telah terjadi di institusi penegak hukum lain. 

Dalam situasi seperti ini, apalagi jika kelak Yudi terbukti terlibat dalam praktek kotor itu, sebaiknya Bibit mengundurkan diri dari KPK. Walaupun ia tidak berkaitan dengan kejahatan itu, sulit membayangkan kredibilitas dan integritas lembaga tidak akan tercemar.

http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2010/03/11/krn.20100311.193607.id.html

No comments:

Post a Comment