JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengakui, jika harus memberikan masukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal Kesimpulan dan Rekomendasi DPR tentang Pengusutan Bank Century, ia akan menyampaikan hal yang faktual, yakni soal Hak Panitia Khusus Angket DPR dan kedua soal fakta-fakta hukum.
"Saya akan menyampaikan hal-hal yang obyektif saja. Misalnya, saya akan melihat dulu Undang-Undang Angket-nya. Menurut UU itu, rapatnya harus dilakukan secara tertutup dan bersifat rahasia. Namun, ternyata Pansus DPR menggelar rapat terbuka dan bahannya tidak bersifat rahasia," kata Patrialis saat dihubungi Kompas di Jakarta, Rabu (17/3/2010).
Soal fakta hukum, tambah Patrialis, tidak ada yang langsung menyebutkan keterkaitan dengan adanya pelanggaran dalam penyelamatan Bank Century dan penggunaan dana untuk kepentingan politik.
"Terkait kewenangan Gubernur Bank Indonesia, kewenangan itu ternyata dimiliki oleh Gubernur BI untuk menyelamatkan bank dan perekonomian. Jadi, ada landasannya dan diperbolehkan untuk melakukan penyelamatan bank dan perekonomian," kata Patrialis.
Patrialis juga mengaku, pihaknya akan mengemukakan aset milik para direksi dan pemilik Bank Century yang berdasarkan hasil penelusuran Kementerian Hukum dan HAM, terdapat aset senilai Rp 8,4 triliun di 13 yurisdiksi, antara lain di Singapura, Bahama, dan Swiss. "Dengan adanya aset tersebut, artinya tidak ada kerugian uang negara karena dana penyelamatan Rp 6,7 triliun sudah diperhitungkan dengan aset yang disita pemerintah," jelas Patrialis.
Tentang instruksi Presiden atas Kesimpulan dan Rekomendasi DPR, Patrialis mengaku belum membacanya karena beberapa hari ini ia belum ke kantor dan ada tugas di luar kota. "Pasti sudah ada di meja saya. Segera akan saya tindak lanjuti instruksi Presiden itu," ungkap Patrialis.
http://nasional.kompas.com/read/2010/03/17/19451325/Patrialis.Akan.Persoalkan.Hak.Angket.DPR
No comments:
Post a Comment