Saturday, April 28, 2012

"Rokok" Masuk Sekolah



From: <hernowo_mizan@yahoo.com>

Subject: [Koran-Digital] 'Rokok' Masuk Sekolah

'Rokok' Masuk Sekolah
Senin, 14 Februari 2011 | 11:02 WIB

SURABAYA – Iklan rokok nampaknya akan semakin mudah masuk ke sekolah.
Pasalnya Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur membolehkan setiap
sekolah negeri untuk bisa membuka kerja sama dengan perusahaan rokok.
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan seperti pemberian
bantuan pendanaan dan beasiswa.

"Pada dasarnya kami tidak bisa melarang, tetapi sekolah harus waspada
jika memang bekerja sama dengan perusahaan rokok. Bisa jadi niatnya
baik, tapi jika tidak berhati-hati malah jadi buruk bagi dunia
pendidikan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Harun, Senin (14/2)
menanggapi SMAN 10 Malang yang menerima siswa dari jalur khusus yang
dibiayai sebuah perusahaan rokok.

Tak hanya itu, di beberapa sekolah iklan rokok bisa dilihat karena
terpampang di ring basket, lapangan, atau pun di dinding panjat tebing
di halaman sekolah. Munculnya iklan rokok tersebut sempat mendapat
kritikan pedas dari kelompok aktivis anti tembakau dan rokok.

Harun mengakui, pihaknya tak bisa mengintervensi sendirian, harus
bekerjasama dengan institusi lain. "Yang pasti, sekolah diharapkan tetap
selektif jika menjalin kerjasama dengan perusahaan rokok," katanya.

Diakui, dunia pendidikan tidak seharusnya bersentuhan langsung dengan
industri rokok yang bisa membuat siswa kecanduan merokok. Namun pihaknya
tidak bisa memberikan instruksi khusus berupa larangan kepada pihak
sekolah untuk menerima bantuan berupa fasilitas atau tawaran kerjasama
dengan industri rokok. "Untuk masalah-masalah yang seperti itu sudah
menyangkut kebijakan sekolah, Dinas Pendidikan Jatim tidak bisa lagi
melarangnya," ujarnya.

Lebih lanjut Harun menyatakan pihaknya hanya bisa memberikan rambu bahwa
rokok tidak baik atau buruk bagi kesehatan. Sekolah merupakan tempat
terlarang yang bebas dari rokok. Sehingga dalam nota kerjasama jangan
sampai mengutak-atik persoalan tersebut. Dirinya juga menolak jika
dinyatakan institusinya lembek dalam menegakkan peraturan larangan
kerjasama institusi pendidikan negeri dengan perusahaan rokok.

"Sekolah memiliki aturan sendiri yang melarang siswa merokok di
lingkungan sekolah. Jangan gara-gara kerjasama dengan perusahaan rokok,
kemudian mereka bisa bebas promosi apalagi menjual produk rokok
disekolah. Itu tetap yang tidak boleh," katanya.

Terpisah sosiolog asal Universitas Indonesia (UI), Imam Prasojo
mengatakan perlu ada ketegasan dalam pengaturan iklan rokok. Jangan
sampai, rokok bisa masuk ke dalam institusi pendidikan lewat iklan
terselubung. "Sekarang ini jadi ironis, karena rokok bisa masuk melalui
iklan di sekolah, kegiatan seni, beasiswa pelatihan guru dan sebagainya.
Butuh kesadaran untuk menolak itu," katanya.

Imam menambahkan, masyararakat yang kurang mampu biaya yang dikeluarkan
untuk rokok jauh lebih besar ketimbang untuk pendidikan ataupun
kesehatan. Dari studi yang dilakukan UI kepada masyarakat miskin
misalnya, 12% dari penghasilan masyarakat digunakan untuk konsumsi
rokok. Padahal untuk pendidikan hanya sekitar 3% saja.

"Kalau negeri ini ingin maju seperti negara lain, cukai rokok harus
dinaikkan. Sehingga tidak bisa dijangkau oleh anak-anak, anak muda dan
orang miskin tidak terjangkau. Dengan sehat akhirnya bisa jadi kaya,"
ujarnya. yop

http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=358e8cc035306741104feef98957ac4f&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c

1 comment:

  1. Bodoh sekali kalau menolak beasiswa untuk pelajar seharusnya justru perusahaan2 yang telah mapan diwajibkan memberi beasiswa pelajar sehingga smakin banyak anak berpotensi yang bisa mengembangkan pendidikannya hingga perguruan tinggi tanpa terkendala biaya, biarpun itu perusahaan rokok tidak masalah jangan berpikiran pendek bahwa CSR rokok di dunia pendidikan sama dengan menganjurkan pelajar merokok, itu pemikiran picik dan tidak benar dan mengada-ada.

    ReplyDelete