Semua dokter berkewarganegaraan asing yang melakukan praktik di Indonesia belum ada satu pun yang mengantungi surat izin praktik. Baik itu dokter yang di rumah sakit maupun yang mengelola klinik. Sesuai dengan hukum yang berlaku, seluruh dokter yang berpraktik di Indonesia harus terdaftar di lembaga konsil kedokteran. Namun Prof. Dr. Hardiyanto Soebono, MD, PhD Chairman Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengemukakan, "Belum ada dokter asing yang Baca Selengkapnya » |
No comments:
Post a Comment