Wednesday, February 22, 2012

Heboh Video Panas


From: Suhardono

Waktu kasus Ariel kemarin, pertimbangan hakim adalah:

Ariel divonis berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang tentang Pornografi. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur pasal tersebut.

"Terdakwa Nazriel Irham alias Ariel Peterpan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi (video porno)," ujar Singgih.

Kalau untuk anggota legislatif diproses sama nggak ya? 

 

Jakarta - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) sudah mendengar kabar beredarnya video panas seorang anggota DPRD Purworejo bersama istrinya. DPP PAN mendorong agar sang anggota DPRD dari PAN itu segera melapor ke polisi sebagai korban.

"Kami menyesalkan kejadian ini. Kami tegaskan dia adalah korban, bukan pelaku kejahatan. Jadi kami mendorong dia melapor ke polisi sebagai korban," kata Ketua DPP PAN Tjatur Sapto Edy, Kamis (3/3/2011). 
http://www.detiknews.com/read/2011/03/03/114146/1583784/10/jadi-korban-anggota-dprd-purworejo-didorong-segera-lapor-polisi?9911032    

 :::|:::

No comments:

Post a Comment